Oret-oretan
Sunday, 24 April 2016
EPC - Engineering, Procurement and Construction
Pernahkah anda melihat sebuah pabrik besar dan membayangkan, bagaimana pabri tersebut berdiri? Atau mungkin seperti apa orang-orang yang mendirikan pabrik tersebut? Saya pernah.
Banyak hal-hal yang kita anggap asing tapi sebenarnya banyak terjadi dalam keseharian kita. Sebut saja EPC, apa itu EPC?
EPC yang saya maksudkan adalah Engineering, Procurement and Construction (Rekayasa, Pengadaan dan Pembangunan), yang merupakan tahap pembangunan sebuah pabrik atau fasilitas lainnya. Tapi disini pembangunan yang akan saya bahas adalah pembangunan sebuah pabrik, sebut saja pabrik pengolahan minyak.
Sebelum kita bahas lebih dalam mengenai EPC, perlu kita ketahui beberapa pihak yang ikut terlibat dalam pengerjaannya, diantaranya ada OWNER, CONTRACTOR, SUB-CONTRACTOR, dan SUB-SUB-CONTRACTOR.
Siapa itu OWNER, CONTRACTOR, SUB-CONTRACTOR, dan SUB-SUB-CONTRACTOR?
OWNER (pemilik), adalah pihak yang akan memiliki pabrik yang sedang di kerjakan, nantinya. Apa kontribusi mereka untuk EPC? OWNER berkontribusi sebagai supervisi (pengawas), atau menyetujui setiap kegiatan teknis-non teknis yang belum terdapat dalam spesifikasi project. OWNER berhak untuk menolak ataumenyetujui kegiatan yang akan dilakukan oleh CONTRACTOR.
CONTRACTOR (kontraktor), adalah sebagai pihak pemilik kegiatan projek. Loh? bukannya tadi pabrik itu adalah miliknya OWNER? ya, pabrik memang nantinya akan menjadi milik OWNER. Akan tetapi, sebelum adanya proses serah terima, si calon pabrik tersebut adalah tanggung jawab CONTRACTOR. Yang mana setiap ada kehilangan, kerusakan, dan lain sebagainya, sebelum adanya proses serah terima. Maka tanggung jawab CONTRACTOR sebagai pemilik.
Engineering- Rekayasa
Pada tahap ini,
Subscribe to:
Posts (Atom)